KataHukum

Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui respons masyarakat terkait dengan kebijakan yang mengatur kekerasan seksual dan perkawinan anak, mengetahui prevalensi dan bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia, dan untuk mengetahui prevalensi perkawinan anak di Indonesia.

Illustrasi

59.5%

Tidak pernah mendengar tentang RUU P-KS

71.8%

Pernah mengalami kekerasan seksual

57.2%

Tidak melaporkan kekerasan seksual

8.1%

Menikah saat berusia <19 tahun

Stereotip terhadap Perempuan

Stereotip negatif responden terhadap perempuan cenderung rendah, meskipun tidak sedikit responden yang masih memiliki stereotip negatif terhadap perempuan.

Lokasi Rentan Kekerasan Seksual

Responden menilai lokasi yang paling rentan terjadi kekerasan seksual adalah tempat yang dekat dengan korban yaitu tempat tinggal dan tempat kerja.

Penyelesaian Kekerasan Seksual Jalur Hukum

Hampir keseluruhan responden setuju untuk menyelesaikan Kekerasan Seksual melalui jalur hukum.

Hak-Hak Perlindungan Korban

Mayoritas responden menilai hak-hak perlindungan korban Kekerasan Seksual adalah hal yang penting. Meskipun masih terdapat kecenderungan untuk mengabaikan beberapa hak perlindungan korban seperti diberikannya juru bicara yang diperlukan.

Kriminalisasi Korban

Meskipun mayoritas responden memiliki kecenderungan untuk tidak mengkriminalisasi korban, namun tidak sedikit responden yang merasa harus menghukum korban Kekerasan Seksual khususnya mengenai pengguguran kandungan.

Hukuman Penjara Kekerasan Seksual Seharusnya

Responden cenderung untuk menghukum pelaku Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal yaitu 10 -15 tahun.

Setuju RUU PKS

Pemberlakukan segara RUU PKS didomuniasi oleh responde yang setuju.

Persetujuan Menikahkan Anak Perempuan di bawah 19 Tahun

Mayoritas respoden berpendapat bahwa menikahkan anak perempuan di bawah 19 tahun diperbolehkan.

Alasan Pernikahan Anak

Alasan tertinggi responden memperbolehkan menikahkan anak adalah jika anak telah melakukan hubungan seksual atau hamil.

Resiko Pernikahan Anak

Meskipun responden cenderung memiliki pemahaman terhadap resiko pernikahan anak, akan tetapi masih cukup besar responden yang belum memahami resiko perkawinan anak secara menyeluruh.

Download Riset

Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender Download Riset

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin