Penelitian melihat kebutuhan hukum pada masyarakat Indonesia menjadi sangat penting – untuk memetakan secara menyeluruh mengenai permasalahan hukum apa saja yang sering dihadapi masyarakat. Dengan demikian, penyusun kebijakan dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, karena kebijakan yang nantinya dibuat sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Sehingga komitmen pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak dan akses keadilan bagi masyarakat dapat meningkat dengan adanya data tersebut.
Hasil survei menunjukkan bawah responden di Lampung dan Sulawesi Selatan menunjukkan pengalaman menghadapi masalah hukum yang berbeda. Responden di Lampung lebih banyak tidak mengalami masalah hukum walau perbandingannya tidak jauh berbeda dengan mereka yang mengalami. Sedangkan responden di Sulawasi Salatan lebih mayoritas mengalami masalah hukum.
Responden di Lampung dan Sulawesi Selatan memiliki permasalah hukum yang hampir sama. Responden dikeduanya memiliki masalah hukum paling banyak adalah terkait dengan kriminalitas dan utang-piutang
Responden di Lampung dan Sulwasi Selatan memiliki kecenderungan untuk menceritakan masalah hukum mereka kepada pihak lain
Bagi responden yang enggan menceritakan permasalan hukum mereka ke pihak lain baik di Lampung mau pun Sulawesi Selatan, mayoritas disebabkan karena menganggap permasalahan mereka tidak terlalu serius dan tidak nyaman atau malu untuk menceritakan kepada pihak lain.
Responden di Lampung dan Sulawesi Selatan memiliki kecenderungan untuk tidak mencari bantuan ketika menghadapi masalah hukum
Responden di Lampung dan Sulawasi Selatan lebih cenderung meminta bantuan permasalahan hukum di luar profesional hukum, dan lebih banyak meminta bantuan pada keluarga atau kenalan mereka.
Responden baik di Lampung maupun di Sulawasi Selatan memiliki kecenderungan untuk melakukan komunikasi kepada pihak yang membantu secara langsung, melalui pertamuan tatap muka.
Baik di Lampung maupun Sulawesi Selatan, mayoritas responden meminta bantuan pihak lain untuk memberikan saran apa yang harus dilakukan dalam menghadapi masalah hukum, serta menggali informasi awal dari pihak lain yang membantu tentang permasalahan hukum mereka.
Mayoritas responden di Lampung dan Sulawesi Selatan memiliki kemampuan yang baik dalam menyelesaikan masalah hukum, meskipun jumlah yang memiliki kemampuan kurang tidak sedikit. Kepemilikan sumber daya untuk menyelesaikan hukum merupakan hal yang menjadi kekurangan responden dari ke dua provinsi.
Baik di Lampung dan Sulawesi Selatan, mayoritas responden memiliki persepsi yang cenderung negatif dalam penyelesaian masalah menggunakan jalur hukum