Kategori:Melaporkan Perkara
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?
Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana terkait dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat, disertai ancaman atau sanksi seperti penjara atau denda. Misalnya tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?
Kasus hukum/perkara anda dapat dihentikan. Penuntutan dapat dihentikan seperti jika tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkara sudah kadaluwarsa, pelaku meninggal dunia, aduan dicabut untuk delik aduan.
Ketika saya pacaran, saya pernah mengirim foto dan video telanjang kepada pacar saya karena diminta. Namun saat putus, mantan pacar saya mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika tidak menuruti keinginannya. Apakah saya dapat melaporkan mantan pacar saya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Video animasi penjelasan tentang kekerasan seksual berbasis elektronik dapat Anda simak di Youtube Channel IJRS TV
Bagaimana jika tempat tinggal jauh dari pengadilan?
Pemeriksaan elektronik dapat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri atau kantor Polisi di tempat anak tersebut tinggal. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun anak yang diperiksa tinggal di Makassar, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?
Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.
Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.
Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.