KataHukum
Favorit

Kategori:Melaporkan Perkara

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?

Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana terkait dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat, disertai ancaman atau sanksi seperti penjara atau denda. Misalnya tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?

Tergantung apakah Anda sebagai terdakwa atau sebagai saksi.

  1. Jika Anda adalah terdakwa, maka sidang akan ditunda pada hari berikutnya. Jika Anda tidak hadir lagi, Anda akan dipanggil oleh jaksa penuntut umum hingga Anda dapat hadir. 
  2. Jika Anda adalah saksi, maka Anda hanya perlu hadir ketika diminta dan tidak perlu mengikuti semua tahap persidangan. Apabila Anda merasa tertekan dan memerlukan perlindungan, Anda sebagai saksi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jika Anda tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan yang dianggap sah, hakim dapat menunda sidang pemeriksaan Anda, atau melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh untuk mendengar keterangan Anda, atau langkah-langkah lainnya.
Apa saja bentuk perlindungan dan hak yang saya dapatkan jika saya menjadi saksi?

Apa saja bentuk perlindungan dan hak yang saya dapatkan jika saya menjadi saksi?

Bentuk perlindungan dan hak yang didapatkan jika menjadi saksi:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Dapat memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara;
  12. Mendapat tempat kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat hukum;
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  16. Mendapat pendampingan.
Apa yang dimaksud dengan penyidikan?

Apa yang dimaksud dengan penyidikan?

Penyidikan adalah proses dimana Penyidik mencari bukti terkait suatu peristiwa pidana untuk mengetahui informasi kejadian pidana tersebut secara lebih jelas dan menemukan siapa pelakunya. Apabila telah terkumpul seluruh bukti dan informasinya, selanjutnya Penyidik atau Polisi akan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum agar diserhkan ke pengadilan.

Menurut Pasal 1angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?

Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?