Kategori:Melaporkan Perkara
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?
Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana terkait dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat, disertai ancaman atau sanksi seperti penjara atau denda. Misalnya tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?
Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:
- Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
- Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
- Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
- Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat
Dan masih banyak lagi.
Bagaimana cara saya memperoleh pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?
- Anda dapat menuju langsung ke kantor atau alamat lembaga bantuan hukum atau lembaga penyedia layanan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.
- Anda juga dapat meminta pendamping kepada aparat penegak hukum. Beberapa kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia telah bekerja sama dengan lembaga pendampingan setempat sehingga anda dapat dirujuk ke lembaga sesuai kebutuhan.
- Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga rujukan tersebut lewat telepon, pesan singkat atau kanal lainnya. Alamat dan kontak pendamping dapat Anda peroleh dengan merujuk ke lembaga pendampingan pada link berikut ini.
Siapa yang dimaksud dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)?
Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang menjadi para pihak dalam proses peradilan baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Istilah "Perempuan Berhadapan dengan Hukum" dapat dikenal juga dengan istilah "Perempuan Berkonflik dengan Hukum" yang mencakup perempuan yang menjadi pelaku dalam suatu permasalahan hukum pidana.
Apakah hakim laki-laki akan membela pelaku laki-laki di persidangan?
Hakim harus adil dan tidak boleh memihak. Hakim harus memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum (Pasal 2 juncto pasal 5 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).