KataHukum
Favorit

Kategori:Melaporkan Perkara

Apa yang dimaksud dengan tindak pidana?

Tindak pidana merupakan perbuatan yang melanggar hukum pidana terkait dengan kepentingan dan ketertiban masyarakat, disertai ancaman atau sanksi seperti penjara atau denda. Misalnya tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Siapa yang dimaksud dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)?

Siapa yang dimaksud dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)?

Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang menjadi para pihak dalam proses peradilan baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Istilah "Perempuan Berhadapan dengan Hukum" dapat dikenal juga dengan istilah "Perempuan Berkonflik dengan Hukum" yang mencakup perempuan yang menjadi pelaku dalam suatu permasalahan hukum pidana. 

 

 

Apa bentuk dari riwayat kekerasan?

Apa bentuk dari riwayat kekerasan?

Pada umumnya, bentuk riwayat kekerasan yang ditanyakan kepada korban adalah:

  • "Apakah korban mengalami kekerasan lebih dari satu kali dari pelaku?"
  • "Apakah korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan selain dari pelaku?"
Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?

Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?

Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.

Hakim akan menanyakan:

"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"

"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"

"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"

Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?

Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?

Marginalisasi dalam ketidakadilan gender adalah proses pemiskinan terhadap perempuan. Sejak berada di dalam lingkup keluarga, perempuan mendapatkan diskriminasi.

Contohnya perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki sehingga membuatnya tidak berpenghasilan layak.