KataHukum
Favorit

Kategori:Melaporkan Perkara

Kapan suatu tindak pidana dapat dilaporkan?

Suatu tindak pidana dapat dilaporkan segera setelah perbuatan tersebut terjadi. Semakin cepat perbuatan tersebut dilaporkan, semakin baik. Namun, penuntutan atas terjadinya tindak pidana terdapat masa daluwarsa. Berikut merupakan ketentuan Pasal 78 KUHP terkait daluwarsa masa penuntutan, yaitu: Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Kemudian, bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?

Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?

Subordinasi dalam ketidakadilan gender adalah situasi ketika laki-laki memiliki posisi utama daripada perempuan yang hanya ditempatkan pada posisi pelengkap.

Contohnya menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah dari laki-laki baik di rumah, tempat kerja dan tempat lainnya. Misalnya perempuan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan karena dianggap nantinya hanya akan mengurus rumah tangga saja.

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:

  1. Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
  2. Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
  3. Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  4. Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  5. Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.

Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).

Apa bedanya diperiksa sebagai saksi dengan diperiksa sebagai tersangka?

Apa bedanya diperiksa sebagai saksi dengan diperiksa sebagai tersangka?

Ketika diperiksa sebagai Saksi:

  1. Anda bukan pihak yang bersalah. Sebaliknya, keterangan Anda diharapkan dapat membantu penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pihak yang bersalah;
  2. Anda diharapkan untuk memberi keterangan dengan jujur;
  3. Anda tidak harus didampingi oleh pengacara/pendamping, walaupun tidak ada larangan jika Anda ingin didampingi oleh pengacara/pendamping;
  4. Anda tidak akan ditahan.

 

Ketika diperiksa sebagai Tersangka:

  1. Anda merupakan pihak yang diduga bersalah, sehingga keterangan yang Anda berikan bisa jadi digunakan sebagai bukti untuk menghukum Anda;
  2. Anda tidak memiliki kewajiban untuk memberi keterangan dengan jujur. Anda bahkan berhak untuk tidak menjawab apabila jawaban Anda dapat merugikan posisi Anda;
  3. Anda disarankan untuk didampingi oleh pengacara/pendamping. Aparat penegak hukum tidak berhak melarang Anda untuk didampingi;
  4. Anda bisa ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Saya sering dipukul dan ditampar oleh ibu tiri saya. Saya juga pernah disiram dengan air panas di bagian wajah. Apakah saya dapat melapor?

Saya sering dipukul dan ditampar oleh ibu tiri saya. Saya juga pernah disiram dengan air panas di bagian wajah. Apakah saya dapat melapor?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisikan baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Perbuatan Ibu tiri Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 tahun.