KataHukum
Favorit

Kategori:Melaporkan Perkara

Kapan suatu tindak pidana dapat dilaporkan?

Suatu tindak pidana dapat dilaporkan segera setelah perbuatan tersebut terjadi. Semakin cepat perbuatan tersebut dilaporkan, semakin baik. Namun, penuntutan atas terjadinya tindak pidana terdapat masa daluwarsa. Berikut merupakan ketentuan Pasal 78 KUHP terkait daluwarsa masa penuntutan, yaitu: Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Kemudian, bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan