Kategori:Melaporkan Perkara
Kapan suatu tindak pidana dapat dilaporkan?
Suatu tindak pidana dapat dilaporkan segera setelah perbuatan tersebut terjadi. Semakin cepat perbuatan tersebut dilaporkan, semakin baik. Namun, penuntutan atas terjadinya tindak pidana terdapat masa daluwarsa. Berikut merupakan ketentuan Pasal 78 KUHP terkait daluwarsa masa penuntutan, yaitu: Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Kemudian, bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?
Marginalisasi dalam ketidakadilan gender adalah proses pemiskinan terhadap perempuan. Sejak berada di dalam lingkup keluarga, perempuan mendapatkan diskriminasi.
Contohnya perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki sehingga membuatnya tidak berpenghasilan layak.
Bagaimana cara saya memperoleh pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?
- Anda dapat menuju langsung ke kantor atau alamat lembaga bantuan hukum atau lembaga penyedia layanan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.
- Anda juga dapat meminta pendamping kepada aparat penegak hukum. Beberapa kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia telah bekerja sama dengan lembaga pendampingan setempat sehingga anda dapat dirujuk ke lembaga sesuai kebutuhan.
- Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga rujukan tersebut lewat telepon, pesan singkat atau kanal lainnya. Alamat dan kontak pendamping dapat Anda peroleh dengan merujuk ke lembaga pendampingan pada link berikut ini.
Apa dampak dari kekerasan bagi korban?
Kekerasan dapat menyebabkan:
- Gangguan kesehatan fisik seperti luka, memar, lebam, dan lainnya
- Gangguan kesehatan reproduksi seperti keguguran, infeksi menular seksual dan kehamilan tidak diinginkan
- Gangguan psikologis seperti trauma, depresi, malu, dan lainnya
- Terhambatnya akses pendidikan, pekerjaan, pergaulan, dan lainnya
- Korban mungkin mengalami reviktimisasi
Apa yang dimaksud dengan persidangan?
Persidangan atau pemeriksaan di sidang pengadilan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim baik secara langsung di gedung Pengadilan maupun persidangan secara elektronik (video jarak jauh). Dalam perkara pidana, pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.