KataHukum
Favorit

Kemana saya dapat melaporkan tindak pidana?

Anda dapat melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian sektor (atau yang juga disebut sebagai Polsek) pada kecamatan yang sama dengan lokasi terjadinya tindak pidana. Anda dapat menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di kantor polisi tersebut.

Laporan dapat disampaikan dengan cara:

  • Datang langsung ke kantor polisi
  • Menelepon ke Call Center (110)
  • Secara online ke media sosial kantor polisi setempat seperti Facebook, Twitter, atau Instagram

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

 Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?

Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?

  1. Yakinkan diri anda terlebih dahulu bahwa yang terjadi kepada anda bukanlah salah anda
  2. Ceritakan hal yang terjadi kepada pendamping atau orang yang anda percaya agar mendapatkan saran atau masukan terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya, termasuk dengan dukungan emosional
  3. Temukan layanan pendukung atau konseling yang dapat membantu Anda mengatasi dampak reviktimisasi seperti pemulihan diri dari trauma.
  4. Jika reviktimisasi terjadi melalui interaksi dengan sistem hukum atau institusi lainnya, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Berapa jumlah hakim yang ada di sidang pengadilan?

Berapa jumlah hakim yang ada di sidang pengadilan?

Hakim dalam satu perkara berjumlah 3 orang, yang terdiri dari 1 orang hakim ketua, dan 2 hakim anggota yang disebut sebagai majelis hakim. Hakim berjumlah 1 orang untuk perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.

Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?

Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?

Kasus hukum/perkara anda dapat dihentikan. Penuntutan dapat dihentikan seperti jika tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkara sudah kadaluwarsa, pelaku meninggal dunia, aduan dicabut untuk delik aduan.

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Visum dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  1. Visum et repertum atau visum untuk fisik, yaitu surat keterangan yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tubuh (fisik). Visum et repertum dibuat oleh dokter atau dokter forensik. Visum et repertum dapat dilakukan terharap korban hidup dan korban meninggal.
  2. Visum et psychiatricum atau visum untuk psikis/mental, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit melalui dokter spesialis psikiatri untuk melihat kondisi mental atau apakah korban memiliki kondisi psikologis akibat trauma dari tindak pidana yang dialami.