Kemana saya dapat melaporkan tindak pidana?
Anda dapat melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian sektor (atau yang juga disebut sebagai Polsek) pada kecamatan yang sama dengan lokasi terjadinya tindak pidana. Anda dapat menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di kantor polisi tersebut.
Laporan dapat disampaikan dengan cara:
- Datang langsung ke kantor polisi
- Menelepon ke Call Center (110)
- Secara online ke media sosial kantor polisi setempat seperti Facebook, Twitter, atau Instagram