KataHukum
Favorit

Kemana saya dapat melaporkan tindak pidana?

Anda dapat melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian sektor (atau yang juga disebut sebagai Polsek) pada kecamatan yang sama dengan lokasi terjadinya tindak pidana. Anda dapat menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di kantor polisi tersebut.

Laporan dapat disampaikan dengan cara:

  • Datang langsung ke kantor polisi
  • Menelepon ke Call Center (110)
  • Secara online ke media sosial kantor polisi setempat seperti Facebook, Twitter, atau Instagram

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

 Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?

Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?

  1. Yakinkan diri anda terlebih dahulu bahwa yang terjadi kepada anda bukanlah salah anda
  2. Ceritakan hal yang terjadi kepada pendamping atau orang yang anda percaya agar mendapatkan saran atau masukan terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya, termasuk dengan dukungan emosional
  3. Temukan layanan pendukung atau konseling yang dapat membantu Anda mengatasi dampak reviktimisasi seperti pemulihan diri dari trauma.
  4. Jika reviktimisasi terjadi melalui interaksi dengan sistem hukum atau institusi lainnya, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Mengapa saya perlu tahu soal stereotip gender?

Mengapa saya perlu tahu soal stereotip gender?

Dengan mengetahui soal stereotip gender, Anda dapat melihat bahwa 'cap negatif' khususnya bagi perempuan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan merugikan perempuan.

Misalnya, terdapat stereotip bahwa perempuan yang pernah melakukan hubungan seksual merupakan perempuan nakal. Padahal bisa saja perempuan tersebut dipaksa melakukan hubungan seksual dan tidak dapat melakukan perlawanan sehingga mengalami kekerasan seksual

Apakah di persidangan saya akan ditanya pernah berhubungan seksual dengan siapa saja?

Apakah di persidangan saya akan ditanya pernah berhubungan seksual dengan siapa saja?

Di persidangan, hakim dilarang menanyakan Anda pernah berhubungan seksual dengan siapa saja. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.

Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.

Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?

Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?

Anda tidak bisa diperiksa dengan perekaman elektronik. Pemeriksaan dengan perekaman elektronik hanya dapat dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. (Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak).