KataHukum
Favorit

Kategori:Melaporkan Perkara

Apakah saya harus ditemani pengacara jika mau melaporkan tindak pidana?

Anda tidak harus ditemani pengacara ketika akan melaporkan tindak pidana. Namun Anda tetap boleh ditemani oleh pengacara atau pendamping yang Anda percaya.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).

Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?

Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?

Anda dapat dipanggil dan dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan dari kepolisian maupun panggilan Pengadilan. Apabila dengan sengaja Anda tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, anda dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda 10 juta bagi perkara pidana. Pada perkara lain paling lama 6 (enam) bulan pidana penjara atau pidana denda 10 juta.

Apa yang dimaksud pra penuntutan dalam proses hukum?

Apa yang dimaksud pra penuntutan dalam proses hukum?

Pra penuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan

Apa saja tugas pendamping hukum dalam menangani kasus bagi perempuan?

Apa saja tugas pendamping hukum dalam menangani kasus bagi perempuan?

Banyak peran yang dapat pendamping lakukan bagi perempuan, diantaranya adalah:
a) Memberikan penguatan secara psikologis dan fisik
b) Memberikan rasa nyaman dan aman bagi korban
c) Memberi informasi mengenai hak-hak korban dan memastikan korban mendapat haknya
d) Memberi konsultasi hukum dan informasi mengenai proses peradilan
e) Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan
f) Membantu selama proses hukum seperti pelaporan hingga menyiapkan dokumen pendukung
g) Melakukan koordinasi dengan kepolisian, dinas sosial dan lembaga sosial lain yang dibutuhkan korban
h) Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan dengan baik.
i) Memastikan layanan kesehatan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), misal- nya obat ARV (obat untuk orang dengan infeksi HIV/AIDS) untuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
j) Merujuk korban ke lembaga terkait sesuai kebu- tuhan pemulihan korban
k) Mengantarkan korban ke rumah aman
l) Membantu korban dalam pengajuan permohonan restitusi
m) Mendokumentasikan setiap kegiatan pendampingan
n) Memantau jalannya proses peradilan (Pasal 12 huruf I UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)