KataHukum
Favorit

Kategori:Melaporkan Perkara

Apakah saya harus ditemani pengacara jika mau melaporkan tindak pidana?

Anda tidak harus ditemani pengacara ketika akan melaporkan tindak pidana. Namun Anda tetap boleh ditemani oleh pengacara atau pendamping yang Anda percaya.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Visum dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  1. Visum et repertum atau visum untuk fisik, yaitu surat keterangan yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tubuh (fisik). Visum et repertum dibuat oleh dokter atau dokter forensik. Visum et repertum dapat dilakukan terharap korban hidup dan korban meninggal.
  2. Visum et psychiatricum atau visum untuk psikis/mental, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit melalui dokter spesialis psikiatri untuk melihat kondisi mental atau apakah korban memiliki kondisi psikologis akibat trauma dari tindak pidana yang dialami.
Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?

Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?

Ya, pemeriksaan elektronik hanya bisa dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. 

Apa contoh dari budaya patriarki?

Apa contoh dari budaya patriarki?

  1. Perempuan kerap dituntut dalam hal pekerjaan rumah tangga
  2. Laki-laki punya posisi penting dalam mengambil keputusan utama dalam keluarga
  3. Laki-laki harus selalu dipatuhi dan dihormati
  4. Laki-laki selalu punya kesempatan lebih besar untuk memiliki jabatan tinggi
Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?

Jika teman saya melakukan pembicaraan ke arah seksual dan saya merasa tidak nyaman. Apakah saya dapat melapor ke polisi?

Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).