Kategori:Melaporkan Perkara
Bagaimana cara saya mengetahui perkembangan perkara yang saya laporkan?
Penyidik akan memberitahu Anda melalui surat pemberitahuan perkembangan. Anda juga dapat mengecek langsung melalui website Polri pada link ini untuk mengetahui informasi perkembangan penanganan tindak pidana yang dilaporkan.
Tautan atau Referensi
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?
Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:
- Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
- Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.
Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).
Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?
Kasus hukum/perkara anda dapat dihentikan. Penuntutan dapat dihentikan seperti jika tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkara sudah kadaluwarsa, pelaku meninggal dunia, aduan dicabut untuk delik aduan.
Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:
- Tidak diperolehnya bukti yang cukup
- Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
- Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
- Tersangka meninggal dunia
- Peristiwa telah kedaluwarsa
Apa itu jenis kelamin?
Jenis kelamin adalah karakteristik biologis yang membedakan antara perempuan dan laki-laki.
Perbedaan karakteristik ini ditemukan dalam kromosom, hormon, dan organ reproduksi.