KataHukum
Favorit

Apa itu jenis kelamin?

Jenis kelamin adalah karakteristik biologis yang membedakan antara perempuan dan laki-laki.

Perbedaan karakteristik ini ditemukan dalam kromosom, hormon, dan organ reproduksi.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana proses penyidikan berjalan?

Bagaimana proses penyidikan berjalan?

Penyidikan dimulai ketika terdapat hasil penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa pidana. Pada tahap penyidikan, terdapat beberapa upaya paksa yang dapat dilakukan oleh Penyidik, yaitu:

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  3. Penggeledahan badan maupun tempat tinggal
  4. Penyitaan

Namun, untuk melakukan hal itu maka Penyidik harus mematuhi syarat dan prosedur yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Selain upaya paksa itu, Penyidik juga melakukan pemanggilan baik kepada saksi atau tersangka untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan status tersangka.

Siapa yang dimaksud dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)?

Siapa yang dimaksud dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH)?

Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang menjadi para pihak dalam proses peradilan baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Istilah "Perempuan Berhadapan dengan Hukum" dapat dikenal juga dengan istilah "Perempuan Berkonflik dengan Hukum" yang mencakup perempuan yang menjadi pelaku dalam suatu permasalahan hukum pidana. 

 

 

Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?

Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?

Ya, Anda dapat tetap melapor walaupun tidak memiliki bukti. Anda tidak diwajibkan membawa apapun saat melaporkan tindak pidana. Cukup pastikan bahwa Anda siap untuk menceritakan tindak pidana yang terjadi. Pencarian bukti suatu tindak pidana adalah kewajiban dari aparat penegak hukum, termasuk polisi.

Apa yang dimaksud penuntutan dalam proses hukum?

Apa yang dimaksud penuntutan dalam proses hukum?

Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.