Apa itu ketidakadilan gender?
Ketidakadilan gender adalah perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki, disebabkan oleh pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Contohnya laki-laki dianggap cakap sebagai pemimpin keluarga, sedangkan perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga.
Bentuk dari ketidakadilan gender dapat berupa marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan (fisik, psikis maupun seksual) dan beban ganda.
Tautan atau Referensi
- Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum, https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pedoman-pemantauan-dan-evaluasi-kebijakan-perempuan-dan-anak-berhadapan-dengan-hukum/
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?
- Yakinkan diri anda terlebih dahulu bahwa yang terjadi kepada anda bukanlah salah anda
- Ceritakan hal yang terjadi kepada pendamping atau orang yang anda percaya agar mendapatkan saran atau masukan terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya, termasuk dengan dukungan emosional
- Temukan layanan pendukung atau konseling yang dapat membantu Anda mengatasi dampak reviktimisasi seperti pemulihan diri dari trauma.
- Jika reviktimisasi terjadi melalui interaksi dengan sistem hukum atau institusi lainnya, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Bagaimana cara saya memilih pendamping hukum yang sesuai dengan kebutuhan saya?
Anda berhak memilih siapapun untuk menjadi pendamping hukum Anda. Namun, Anda perlu memastikan kembali pendamping yang anda pilih sesuai kebutuhan Anda yaitu dengan mengetahui peran dan sejauh mana kemampuan pendamping tersebut.
- Jika Anda memilih paralegal, maka ia akan dapat mendampingi Anda selama proses hukum, namun tidak dapat menjadi kuasa hukum Anda dalam persidangan
- Jika Anda memilih pengacara, maka Anda akan dapat didampingi secara hukum pada keseluruhan proses peradilan termasuk saat di persidangan
- Jika Anda memilih psikolog, maka ia hanya akan mendampingi Anda terkait dengan kebutuhan psikologis/mental Anda dan dapat membantu untuk memberikan keterangan di proses pemeriksaan di persidangan sebagai ahli jika diminta oleh pengacara Anda.
Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?
Pada prinsipnya semua orang yang berperkara identitas nya harus jelas dan lengkap serta akan dipublikasikan melalui putusan pengadilan kecuali untuk perkara tertentu, yaitu:
- Perkara dimana seorang anak menjadi pelaku/saksi/korban
- Saksi dan korban pada perkara kesusilaan, kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian
- Tindak pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi dan korban, identitas saksi dan korban harus dilindungi
Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh hakim adalah:
- Bersikap atau memberikan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan, mengancam atau menyalahkan perempuan
- Membenarkan perlakuan yang merugikan perempuan karena alasan budaya, adat, praktik tradisional, penafsiran ahli yang bias gender dan lainnya
- Menanyakan dan mempertimbangkan riwayat seksual yang dimiliki perempuan korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku
- Memberikan pertanyaan atau pernyataan yang mengandung stereotip gender
(Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017)