Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?
Subordinasi dalam ketidakadilan gender adalah situasi ketika laki-laki memiliki posisi utama daripada perempuan yang hanya ditempatkan pada posisi pelengkap.
Contohnya menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah dari laki-laki baik di rumah, tempat kerja dan tempat lainnya. Misalnya perempuan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan karena dianggap nantinya hanya akan mengurus rumah tangga saja.
Tautan atau Referensi
- Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum, https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pedoman-pemantauan-dan-evaluasi-kebijakan-perempuan-dan-anak-berhadapan-dengan-hukum/
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
- Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
- Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat
- Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
- Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?
Anda dapat membawa surat dari dokter atau psikolog yang menjelaskan tentang kondisi anak dan bahwa anak tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dengan perekaman elektronik.
Apa tahapan hukum (proses hukum) setelah pelaku tindak kriminal ditemukan?
Proses selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku akan dilakukan penyusunan dokumen Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas perkara tersebut kemudian akan diberikan kepada penuntut umum di kejaksaan untuk dilanjutkan proses berikutnya yaitu pra-penuntutan.
Siapa yang dimaksud dengan penyelidik?
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian yang melakukan penyelidikan itu mencari apakah suatu peristiwa termasuk ke dalam perkara pidana atau tidak. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).