KataHukum
Favorit

Kategori:Ketidakadilan Gender

Apa yang dimaksud dengan beban ganda? 

Beban ganda adalah kondisi yang dialami perempuan ketika mengemban tugas atau peran lebih dari satu sekaligus.

Contohnya: Perempuan berperan mengurus rumah tangga, memastikan suami dan anak dalam keadaan baik, melahirkan, menyusui, atau dapat dikatakan bahwa perempuan memiliki beban kerja majemuk tetapi seringkali tidak dihargai dan tidak dianggap.

Tautan atau Referensi

  1. Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum, https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pedoman-pemantauan-dan-evaluasi-kebijakan-perempuan-dan-anak-berhadapan-dengan-hukum/

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?

Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?

Anda dapat mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada instansi yang melakukan penahanan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan agar Anda tidak perlu ditahan selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan berupa uang/orang.

Bagaimana cara saya memperoleh pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?

Bagaimana cara saya memperoleh pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?

  1. Anda dapat menuju langsung ke kantor atau alamat lembaga bantuan hukum atau lembaga penyedia layanan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.
  2. Anda juga dapat meminta pendamping kepada aparat penegak hukum. Beberapa kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia telah bekerja sama dengan lembaga pendampingan setempat sehingga anda dapat dirujuk ke lembaga sesuai kebutuhan.
  3. Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga rujukan tersebut lewat telepon, pesan singkat atau kanal lainnya. Alamat dan kontak pendamping dapat Anda peroleh dengan merujuk ke lembaga pendampingan pada link berikut ini.
Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.

Apa itu kasasi?

Apa itu kasasi?

Kasasi adalah pemeriksaan perkara oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tinggi. Kasasi dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri yang memutusnya pada tingkat pertama paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan yang dimintakan kasasi itu dibacakan (Pasal 145 ayat (1) KUHAP).