Kategori:Ketidakadilan Gender
Apa yang dimaksud dengan beban ganda?
Beban ganda adalah kondisi yang dialami perempuan ketika mengemban tugas atau peran lebih dari satu sekaligus.
Contohnya: Perempuan berperan mengurus rumah tangga, memastikan suami dan anak dalam keadaan baik, melahirkan, menyusui, atau dapat dikatakan bahwa perempuan memiliki beban kerja majemuk tetapi seringkali tidak dihargai dan tidak dianggap.
Tautan atau Referensi
- Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum, https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pedoman-pemantauan-dan-evaluasi-kebijakan-perempuan-dan-anak-berhadapan-dengan-hukum/
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bolehkah saya memilih untuk tidak menggunakan jasa pendamping hukum?
Anda berhak memilih untuk didampingi pendamping atau tidak. Jika Anda merasa mampu untuk menghadapi kasus ataupun proses hukum seorang diri, Anda dapat memilih untuk tidak menggunakan pendamping.
Namun, perlu dipahami bahwa dengan tidak didampingi, Anda mungkin saja dapat mengalami hal-hal berikut:
- Proses hukum tidak ramah terhadap korban, terutama bagi korban anak-anak dan/atau perempuan;
- Anda akan kebingungan saat menjalani persidangan dan tidak mendapatkan hak- hak anda selama maupun setelah menjalani proses hukum;
- Anda dapat mengalami kesulitan dalam memberikan kesaksian, terutama jika mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti penghakiman, praktik menyalahkan korban;
- Jika tidak ada pendamping, maka perempuan akan kesulitan membangun kepercayaan diri dan menyimpan trauma akibat kurangnya dukungan psiko-sosial.
Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh hakim adalah:
- Bersikap atau memberikan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan, mengancam atau menyalahkan perempuan
- Membenarkan perlakuan yang merugikan perempuan karena alasan budaya, adat, praktik tradisional, penafsiran ahli yang bias gender dan lainnya
- Menanyakan dan mempertimbangkan riwayat seksual yang dimiliki perempuan korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku
- Memberikan pertanyaan atau pernyataan yang mengandung stereotip gender
(Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017)
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.
Bagaimana jika saya sudah melapor, namun pelaku masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian)?
Setelah laporan diterima oleh pelaku dan masih tidak membayar restitusi (ganti kerugian), konsekuensi bagi pelaku tergantung dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal pelaku harus membayar restitusi untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), maka pengadilan memerintah penuntut umum untuk menyita harta pelaku untuk dilelangkan, demi kepentingan membayar restitusi korban sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka berdasarkan Pasal 50 ayat (4) UU TPPO, pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama satu tahun. Jika pelaku terbukti melakukan kasus tindak pidana kekarasan seksual, Pasal 33 ayat (5) memungkinkan hakim untuk memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi, dan dalam hal tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan ayat (7). dalam tindak pidana terorisme, Pasal 36A ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur bahwa pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.