Kategori:Kekerasan Gender
Apa itu kekerasan?
Kekerasan adalah setiap perbuatan baik secara fisik maupun non fisik yang menimbulkan:
- Bahaya bagi tubuh atau nyawa;
- Mengakibatkan penderitaan fisik,seksual, atau psikologis;
- Merampas kemerdekaan termasuk menjadikan seseorang tidak berdaya.
Kekerasan merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender
Tautan atau Referensi
- Pasal 156 UU No. 1 Tahun 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023