KataHukum
Favorit

Kategori:Kekerasan Gender

Apa itu kekerasan?

Kekerasan adalah setiap perbuatan baik secara fisik maupun non fisik yang menimbulkan:

  • Bahaya bagi tubuh atau nyawa;
  • Mengakibatkan penderitaan fisik,seksual, atau psikologis;
  • Merampas kemerdekaan termasuk menjadikan seseorang tidak berdaya.

Kekerasan merupakan salah satu bentuk ketidakadilan gender

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 156 UU No. 1 Tahun 2023, https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan