Kategori:Kekerasan Gender
Apa itu kekerasan berbasis gender?
Kekerasan yang terjadi pada seseorang yang didasarkan atas seks atau indektitas gender dari orang tersebut. Kekerasan berbasis gender dapat berbentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan ekonomi baik yang dilakukan secara langsung mau pun daring (online).
Tautan atau Referensi
- Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum, https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pedoman-pemantauan-dan-evaluasi-kebijakan-perempuan-dan-anak-berhadapan-dengan-hukum/
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?
Pihak yang berhak memperoleh perlindungan dari LPSK adalah
- Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK
- Saksi Pelaku, Pelapor, dan ahli, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak dialami secara langsung.
Kemana saya dapat melaporkan tindak pidana?
Anda dapat melaporkan tindak pidana ke kantor kepolisian sektor (atau yang juga disebut sebagai Polsek) pada kecamatan yang sama dengan lokasi terjadinya tindak pidana. Anda dapat menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang ada di kantor polisi tersebut.
Laporan dapat disampaikan dengan cara:
- Datang langsung ke kantor polisi
- Menelepon ke Call Center (110)
- Secara online ke media sosial kantor polisi setempat seperti Facebook, Twitter, atau Instagram
Bagaimana proses penyelidikan berjalan?
Penyelidikan dimulai apabila ada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi, atau apabila kepolisian mengetahui sendiri adanya peristiwa tersebut. Polisi kemudian mencari bukti-bukti serta bertanya kepada orang-orang yang sekiranya mengetahui informasi tentang hal tersebut seperti kepada saksi, korban, atau terduga pelaku.
Apa contoh dari reviktimisasi?
- Perempuan sebagai korban disalahkan karena tidak melakukan perlawanan terhadap kekerasan yang dialami
- Perempuan sebagai korban harus menceritakan kembali peristiwa yang dialami terus-menerus sehingga merasa kelelahan, tertekan dan depresi
- Perempuan sebagai korban dibentak dan disudutkan saat menjalani proses hukum
- Korban mendapatkan ancaman dan dilaporkan balik oleh pelaku
- Selain menjadi korban diskriminasi, korban juga dipecat dari pekerjaan ataupun diberhentikan untuk bersekolah dan
Dan masih banyak lagi lainnya