Kategori:Kekerasan Gender
Apa itu kekerasan berbasis gender?
Kekerasan yang terjadi pada seseorang yang didasarkan atas seks atau indektitas gender dari orang tersebut. Kekerasan berbasis gender dapat berbentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan ekonomi baik yang dilakukan secara langsung mau pun daring (online).
Tautan atau Referensi
- Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum, https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pedoman-pemantauan-dan-evaluasi-kebijakan-perempuan-dan-anak-berhadapan-dengan-hukum/
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?
Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:
- Penyakit, misalnya Alzheimer
- Disabilitas mental, misalnya down syndrome
- Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
- Ketidakmampuan mengatasi trauma
- Depresi
- Kecemasan
- Gangguan kepribadian
- Ketidakmampuan mengatasi stres
- Perasaan Putus Asa
- Ketidakmampuan mengatasi masalah
Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?
Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?
Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:
- fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
- surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
- jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga
Apa itu ketidakadilan gender?
Ketidakadilan gender adalah perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki, disebabkan oleh pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Contohnya laki-laki dianggap cakap sebagai pemimpin keluarga, sedangkan perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga.
Bentuk dari ketidakadilan gender dapat berupa marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan (fisik, psikis maupun seksual) dan beban ganda.