KataHukum
Favorit

Kategori:Kekerasan Gender

Apa itu kekerasan berbasis gender?

Kekerasan yang terjadi pada seseorang yang didasarkan atas seks atau indektitas gender dari orang tersebut. Kekerasan berbasis gender dapat berbentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan ekonomi baik yang dilakukan secara langsung mau pun daring (online).

Tautan atau Referensi

  1. Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum, https://ijrs.or.id/publikasi-ijrs/pedoman-pemantauan-dan-evaluasi-kebijakan-perempuan-dan-anak-berhadapan-dengan-hukum/

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Mengapa kondisi ketidakberdayaan perlu dipertimbangkan oleh hakim?

Mengapa kondisi ketidakberdayaan perlu dipertimbangkan oleh hakim?

Dengan mempertimbangkan kondisi ketidakberdayaan, hakim dapat menjalankan tanggung jawab untuk melindungi korban. Hakim dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil memberikan perlakuan yang adil, termasuk mereka yang mungkin mengalami ketidakberdayaan. Sehingga hakim dapat menjamin akses keadilan dan perlindungan hukum.

Selain itu, kondisi ketidakberdayaan sering kali menunjukan adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum (relasi kuasa), sehingga hakim perlu memastikan bahwa proses hukum tidak merugikan bagi pihak yang tidak berdaya. Pertimbangan atas ketidakberdayaan juga akan membuat para pihak dapat berpartisipasi aktif dalam setiap proses dan tahapan hukum.

Apa contoh dari stereotip gender?

Apa contoh dari stereotip gender?

Beberapa contoh stereotip gender adalah:

  • Perempuan baik-baik belum melakukan hubungan seksual atau masih perawan
  • Perempuan harus tunduk dan patuh pada suami dalam keadaan apapun
  • Perempuan itu emosional, sering bereaksi berlebihan, dan senang mendramatisasi keadaan
  • Laki-laki tidak boleh terlihat lemah Laki-laki tidak pantas melakukan pekerjaan rumah tangga

Dan masih banyak lagi lainnya

Stereotip gender merupakan salah satu bentuk dari ketidakadilan gender.

Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?

Kepada siapa korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian)?

Korban mengajukan permohonan Restitusi (ganti kerugian) secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) [Pasal 21 ayat (1) PP 7/2018]. 

Alamat kantor LPSK ada di Jl. Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas Jakarta Timur 13750.

Apakah saya harus memiliki pendamping hukum saat mengalami kasus?

Apakah saya harus memiliki pendamping hukum saat mengalami kasus?

Tidak harus, namun lebih baik jika Anda didampingi. Karena pendamping dapat membantu Anda untuk:
a. Meningkatkan rasa nyaman, keberanian, dan kepercayaan diri Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam menghadapi proses hukum. Dalam proses persidangan, pendamping dapat duduk di samping PBH jika diperlukan dan atas izin Majelis Hakim.
b. Memberikan informasi, serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak PBH.