Kategori:Kekerasan Gender
Apa itu kekerasan fisik?
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik, jatuh sakit, atau luka berat
Tautan atau Referensi
- Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004, https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?
Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).
Apa dampak dari kekerasan bagi korban?
Kekerasan dapat menyebabkan:
- Gangguan kesehatan fisik seperti luka, memar, lebam, dan lainnya
- Gangguan kesehatan reproduksi seperti keguguran, infeksi menular seksual dan kehamilan tidak diinginkan
- Gangguan psikologis seperti trauma, depresi, malu, dan lainnya
- Terhambatnya akses pendidikan, pekerjaan, pergaulan, dan lainnya
- Korban mungkin mengalami reviktimisasi
Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?
Subordinasi dalam ketidakadilan gender adalah situasi ketika laki-laki memiliki posisi utama daripada perempuan yang hanya ditempatkan pada posisi pelengkap.
Contohnya menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah dari laki-laki baik di rumah, tempat kerja dan tempat lainnya. Misalnya perempuan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan karena dianggap nantinya hanya akan mengurus rumah tangga saja.
Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 18C PP Nomor 35 Tahun 2020 menyatakan bahwa untuk meminta kompensasi, harus diuraikan kerugian nyata yang dialami. Kerugian ini meliputi kehilangan harta, atau rusaknya properti. Hal ini diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2)c yang meminta bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan.