KataHukum
Favorit

Kategori:Kekerasan Gender

Apa itu kekerasan fisik?

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik, jatuh sakit, atau luka berat

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004, https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).

Apa dampak dari kekerasan bagi korban?

Apa dampak dari kekerasan bagi korban?

Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?

Apa yang dimaksud dengan subordinasi dalam ketidakadilan gender?

Subordinasi dalam ketidakadilan gender adalah situasi ketika laki-laki memiliki posisi utama daripada perempuan yang hanya ditempatkan pada posisi pelengkap.

Contohnya menempatkan perempuan di posisi yang lebih rendah dari laki-laki baik di rumah, tempat kerja dan tempat lainnya. Misalnya perempuan tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan karena dianggap nantinya hanya akan mengurus rumah tangga saja.

Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?

Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 18C PP Nomor 35 Tahun 2020 menyatakan bahwa untuk meminta kompensasi, harus diuraikan kerugian nyata yang dialami. Kerugian ini meliputi kehilangan harta, atau rusaknya properti. Hal ini diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2)c yang meminta bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan.