KataHukum
Favorit

Apa itu kekerasan psikis?

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis pada seseorang.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004, https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?

Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.

Apa yang dimaksud dengan persidangan?

Apa yang dimaksud dengan persidangan?

Persidangan atau pemeriksaan di sidang pengadilan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim baik secara langsung di gedung Pengadilan maupun persidangan secara elektronik (video jarak jauh). Dalam perkara pidana, pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Apa dampak dari pernikahan anak dibawah umur?

Apa dampak dari pernikahan anak dibawah umur?

Dampak yang dialami anak dari perkawinan anak adalah:

  1. Kesulitan untuk keluar dari rantai kemiskinan, karena anak-anak tidak lagi memiliki akses terhadap pendidikan untuk bersaing mendapatkan pekerjaan yang layak kelak saat memasuki usia dewasa.
  2. Perkawinan anak dapat menimbulkan risiko tinggi bagi anak perempuan mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis serta akibat-akibat lainnya yang terkait.
  3. Anak perempuan rentan mengalami depresi, karena setelah menikah mereka dituntut menjadi istri dan kehilangan kesempatan untuk menikmati masa kanak-kanak, bermain, dan menerima pendidikan.
  4. Berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  5. Perkawinan anak berdampak terhadap buruknya kesehatan seksual dan reproduksi anak perempuan.
Apa peran hakim di persidangan?

Apa peran hakim di persidangan?

Pada dasarnya Hakim bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili semua perkara yang diajukan kepadanya. Secara rinci peran Hakim di persidangan pidana ialah sebagai berikut:

  1. Memimpin jalannya persidangan
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi, ahli, serta terhadap barang bukti
  3. Memastikan hak-hak terdakwa, saksi/korban telah terpenuhi
  4. Memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum terhadap terdakwa, saksi, dan korban
  5. Membuat pertimbangan hukum terhadap perkara
  6. Memutus vonis dan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya di persidangan
  7. Memutus ganti rugi berupa restitusi dan/atau kompensasi terhadap korban