Apa itu kekerasan psikis?
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis pada seseorang.
Tautan atau Referensi
- Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004, https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa perbedaan saksi dan korban?
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang kasus (tindak pidana) yang ia dengar, lihat, dan/atau alami sendiri. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Siapa saja orang yang ada dalam proses hukum dari awal kasus hingga selesai?
Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Penasehat Hukum, dan Tersangka/Terdakwa/Terpidana.
Mengapa saya perlu tahu soal stereotip gender?
Dengan mengetahui soal stereotip gender, Anda dapat melihat bahwa 'cap negatif' khususnya bagi perempuan kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan merugikan perempuan.
Misalnya, terdapat stereotip bahwa perempuan yang pernah melakukan hubungan seksual merupakan perempuan nakal. Padahal bisa saja perempuan tersebut dipaksa melakukan hubungan seksual dan tidak dapat melakukan perlawanan sehingga mengalami kekerasan seksual
Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan suami Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisian.