Kategori:Kekerasan Gender
Apa itu kekerasan seksual?
Kekerasan seksual adalah adanya tindakan yang mengarah pada ajakan maupun perbuatan seksual tanpa persetujuan seperti memeluk, mencium, meraba hingga memaksa untuk melakukan hubungan seksual dibawah ancaman.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Mengapa saya menjadi tersangka tindak pidana?
Anda menjadi tersangka tindak pidana ketika ada yang melaporkan Anda sebagai pelaku tindak pidana, atau apabila Anda tertangkap basah sedang melakukan tindak pidana.
Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Apakah saya akan ditangkap jika saya menjadi tersangka tindak pidana?
Pada prinsipnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, perlu Anda pahami bahwa Anda juga berhak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan yang menjelaskan identitas diri Anda beserta alasan dari dilakukannya penangkapan terhadap diri Anda.
Bagaimana cara mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonanan restitusi (ganti kerugian) diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara langsung maupun online dengan memberi surat permohonan, atau mengisi formulir yang berisi:
- Identitas pemohon Restitusi
- Identitas pelaku tindak pidana
- Uraian tentang peristiwa pidana yang dialami
- Uraian kerugian yang diderita beserta buktinya dapat berupa bukti perawatan medis, psikolog, dan/atau kerugian lain
- Besaran atau bentuk Restitusi yang diminta
LPSK memeriksa kelengkapan permohonan restitusi dalam jangka waktu paling lama 7 Hari terhitung sejak tanggal permohonan restitusi diterima. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.