KataHukum
Favorit

Kategori:Kekerasan Gender

Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:

  • Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
  • Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?

Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?

Ya, Anda sebagai saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama Anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkecuali Anda adalah anak (umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin), maka Anda tidak akan disumpah. Apabila Anda menolak sumpah tanpa alasan yang sah, pemeriksaan akan tetap dilakukan dan Anda dapat dipenjara selama 14 hari.

Referensi: 
Pasal 163 KUHAP
Pasal 171 KUHAP

Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahum 2020, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?

Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:

  1. Penyakit, misalnya Alzheimer
  2. Disabilitas mental, misalnya down syndrome
  3. Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
  4. Ketidakmampuan mengatasi trauma
  5. Depresi
  6. Kecemasan
  7. Gangguan kepribadian
  8. Ketidakmampuan mengatasi stres
  9. Perasaan Putus Asa
  10. Ketidakmampuan mengatasi masalah
Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?

Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?

Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:

  1. Tidak diperolehnya bukti yang cukup
  2. Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
  3. Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
  4. Tersangka meninggal dunia
  5. Peristiwa telah kedaluwarsa