Kategori:Kekerasan Gender
Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?
Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:
- Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
- Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana cara saya mengakses putusan pengadilan?
- Menghadiri pembacaan putusan di persidangan dimana hakim akan membacakan hasil putusan secara terbuka
- Anda dapat menanyakan kepada pendamping, penasihat hukum atau penuntut umum mengenai putusan perkara Anda
- Anda dapat mengakses website Direktori Putusan Mahkamah Agung (akses melalui link di bagian referensi di bawah) dan masukkan nomor perkara Anda
Bagaimana proses penyelidikan berjalan?
Penyelidikan dimulai apabila ada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada polisi, atau apabila kepolisian mengetahui sendiri adanya peristiwa tersebut. Polisi kemudian mencari bukti-bukti serta bertanya kepada orang-orang yang sekiranya mengetahui informasi tentang hal tersebut seperti kepada saksi, korban, atau terduga pelaku.
Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh hakim adalah:
- Bersikap atau memberikan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan, mengancam atau menyalahkan perempuan
- Membenarkan perlakuan yang merugikan perempuan karena alasan budaya, adat, praktik tradisional, penafsiran ahli yang bias gender dan lainnya
- Menanyakan dan mempertimbangkan riwayat seksual yang dimiliki perempuan korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku
- Memberikan pertanyaan atau pernyataan yang mengandung stereotip gender
(Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017)
Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?
- Fotokopi KTP/SIM/tanda pengenal lainnya yang dilegalisir
- Bukti kerugian yang sah, misalnya bukti pembayaran rumah sakit, bukti transfer ke pelaku, bukti pembayaran biaya ke psikolog, dll.
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir apabila korban meninggal dunia
- Surat kuasa, apabila korban diwakilkan oleh orang tua, wali, atau lainnya
- Surat keterangan hubungan keluarga, apabila korban diwakilkan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya
- Surat keterangan laporan perkara dari kepolisian
- Kutipan putusan pengadilan, apabila perkaranya sudah diputus oleh pengadilan