KataHukum
Favorit

Kategori:Kekerasan Gender

Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?

Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:

  • Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
  • Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
  • Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
  • Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat

Dan masih banyak lagi.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa saja isi dari surat permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Apa saja isi dari surat permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Permohonan restitusi paling sedikit harus memuat:

  • identitas pemohon (korban)
  • penjelasan tentang kasus yang dialami (tindak pidana)
  • identitas pelaku tindak pidana
  • penjelasan kerugian yang nyata diderita korban
  • bentuk restitusi (ganti kerugian) yang diminta

(Pasal 21 ayat (2) PP 7/2018)

Apa tahapan hukum (proses hukum) setelah pelaku tindak kriminal ditemukan?

Apa tahapan hukum (proses hukum) setelah pelaku tindak kriminal ditemukan?

Proses selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku akan dilakukan penyusunan dokumen Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Berkas perkara tersebut kemudian akan diberikan kepada penuntut umum di kejaksaan untuk dilanjutkan proses berikutnya yaitu pra-penuntutan.

Mengapa kondisi ketidakberdayaan perlu dipertimbangkan oleh hakim?

Mengapa kondisi ketidakberdayaan perlu dipertimbangkan oleh hakim?

Dengan mempertimbangkan kondisi ketidakberdayaan, hakim dapat menjalankan tanggung jawab untuk melindungi korban. Hakim dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil memberikan perlakuan yang adil, termasuk mereka yang mungkin mengalami ketidakberdayaan. Sehingga hakim dapat menjamin akses keadilan dan perlindungan hukum.

Selain itu, kondisi ketidakberdayaan sering kali menunjukan adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum (relasi kuasa), sehingga hakim perlu memastikan bahwa proses hukum tidak merugikan bagi pihak yang tidak berdaya. Pertimbangan atas ketidakberdayaan juga akan membuat para pihak dapat berpartisipasi aktif dalam setiap proses dan tahapan hukum.

Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?

Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?

  1. Fotokopi KTP/SIM/tanda pengenal lainnya yang dilegalisir
  2. Bukti kerugian yang sah, misalnya bukti pembayaran rumah sakit, bukti transfer ke pelaku, bukti pembayaran biaya ke psikolog, dll.
  3. Fotokopi surat kematian yang dilegalisir apabila korban meninggal dunia
  4. Surat kuasa, apabila korban diwakilkan oleh orang tua, wali, atau lainnya
  5. Surat keterangan hubungan keluarga, apabila korban diwakilkan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya
  6. Surat keterangan laporan perkara dari kepolisian
  7. Kutipan putusan pengadilan, apabila perkaranya sudah diputus oleh pengadilan