KataHukum
Favorit

Kategori:Kekerasan Gender

Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?

Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:

  • Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
  • Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
  • Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
  • Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat

Dan masih banyak lagi.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Di persidangan saya mendapat pertanyaan apakah pernah berhubungan seksual sebelumnya, apa saya harus menjawabnya?

Di persidangan saya mendapat pertanyaan apakah pernah berhubungan seksual sebelumnya, apa saya harus menjawabnya?

Apabila pertanyaan itu berasal dari Hakim, maka yang harus Anda lakukan :

  1. Anda tidak perlu menjawab pertanyaan yang diajukan.
  2. Anda dapat juga menyebutkan bahwa pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diadili.
  3. Anda dapat meminta Penasehat Hukum Anda untuk meminta Hakim tidak menanyakan hal tersebut. Hakim tidak boleh menanyakan mengenai pengalaman seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.

Apabila pertanyaan atau pernyataan berkaitan pengalaman seksual itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum atau Pengacara, maka Anda dapat meminta kepada Hakim untuk menegur Jaksa atau Pengacara tersebut. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.

Bagaimana cara saya mengetahui perkembangan perkara yang saya laporkan?

Bagaimana cara saya mengetahui perkembangan perkara yang saya laporkan?

Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?

Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?

Anda tidak akan dipenjara jika melaporkan suatu tindak pidana. Anda akan diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau korban. Anda tidak boleh memberikan keterangan palsu.

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).