Apa dampak dari kekerasan bagi korban?
Kekerasan dapat menyebabkan:
- Gangguan kesehatan fisik seperti luka, memar, lebam, dan lainnya
- Gangguan kesehatan reproduksi seperti keguguran, infeksi menular seksual dan kehamilan tidak diinginkan
- Gangguan psikologis seperti trauma, depresi, malu, dan lainnya
- Terhambatnya akses pendidikan, pekerjaan, pergaulan, dan lainnya
- Korban mungkin mengalami reviktimisasi
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa tujuan dilakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh dilakukan untuk saksi dan/atau korban yang tidak dapat hadir di persidangan. Pemeriksaan audio visual juga dilakukan untuk melindungi korban dari tekanan atau ancaman dari pihak lain, misalnya dari pelaku.
Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?
Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya yang Anda keluarkan untuk pemulihan dari trauma yang Anda rasakan (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Misalnya Anda harus pergi ke psikolog untuk berkonsultasi dan menjalani terapi karena Anda merasakan trauma, biaya perawatan di psikolog bisa Anda mintakan kepada pelaku dalam bentuk restitusi.
Apa itu reviktimisasi?
Reviktimisasi adalah kondisi dimana seorang korban menjadi korban kembali. Hal ini terjadi ketika seorang korban mendapatkan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan, dianggap sebagai penyebab atas kejadian yang menimpanya, korban harus menceritakan kejadian yang dialami berulangkali secara detail, sehingga membuat korban tidak nyaman dan trauma.
Apa tahapan setelah pengadilan menerima kasus hukum dari penuntut umum?
- Ketua pengadilan mempelajari apakah perkara itu masuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya atau tidak.
- Jika tidak, maka akan dikembalikan kepada penuntut umum melalui penetapan disertai keterangan pengadilan mana yang berwenang.
- Jika iya, maka ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim tersebut menentukan hari sidang.