Apa dampak dari kekerasan bagi korban?
Kekerasan dapat menyebabkan:
- Gangguan kesehatan fisik seperti luka, memar, lebam, dan lainnya
- Gangguan kesehatan reproduksi seperti keguguran, infeksi menular seksual dan kehamilan tidak diinginkan
- Gangguan psikologis seperti trauma, depresi, malu, dan lainnya
- Terhambatnya akses pendidikan, pekerjaan, pergaulan, dan lainnya
- Korban mungkin mengalami reviktimisasi
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?
Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.
Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.
Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.
Siapa yang dimaksud dengan penyelidik?
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian yang melakukan penyelidikan itu mencari apakah suatu peristiwa termasuk ke dalam perkara pidana atau tidak. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?
Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:
- Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
- Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.
Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).
Apa perbedaan antara penuntut umum dengan jaksa?
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang sudah ditetapkan. Apabila Jaksa sedang melakukan tugasnya melakukan penuntutan tersebut maka ia disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tidak semua Jaksa merupakan penuntut umum. Terdapat juga Jaksa penyidik, yakni Jaksa yang sedang melakukan tugas penyidikan.