Kategori:Relasi Kuasa
Apa itu relasi kuasa?
Relasi kuasa adalah hubungan yang tidak seimbang antar individu, dimana salah satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pihak lainnya. Biasanya hal ini diakibatkan adanya perbedaan posisi, pengetahuan, sumber daya finansial, dsb.
Pihak yang memiliki kekuasaan dapat membuat orang lain melakukan apa yang mereka inginkan baik dengan cara memaksa, ancaman, maupun bujuk rayu. Khusus dalam konteks kekerasan berbasis gender, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, kerap kali menjadi latar belakang terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu reviktimisasi?
Reviktimisasi adalah kondisi dimana seorang korban menjadi korban kembali. Hal ini terjadi ketika seorang korban mendapatkan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan, dianggap sebagai penyebab atas kejadian yang menimpanya, korban harus menceritakan kejadian yang dialami berulangkali secara detail, sehingga membuat korban tidak nyaman dan trauma.
Apa itu gender?
Gender adalah pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Hal ini mencakup norma, perilaku, dan peran yang terkait dengan identitas seseorang sebagai perempuan maupun laki-laki dan hubungan antar kedua identitas tersebut. Konsep gender dapat berubah dan bervariasi dikarenakan hal ini ditentukan masyarakat.
Saya mengalami pelecehan seksual ketika mabuk, apa yang harus saya lakukan?
- Tenangkan diri Anda;
- Carilah bantuan ke orang terdekat Anda atau orang yang Anda percaya;
- Minta bantuan ke lembaga pendampingan atau lembaga bantuan hukum agar mendapatkan saran untuk mengambil langkah selanjutnya;
- Melapor ke kepolisian dan minta untuk dibuatkan surat permohonan visum atau pemeriksaan kesehatan;
- Ceritakan kejadian yang Anda alami, termasuk jika pelaku menyebabkan Anda berada di bawah pengaruh alkohol/obat-obatan yang mengakibatkan;
- Anda tidak dapat melakukan perlawanan;
- Apabila Anda merasa kesulitan menceritakan kejadian yang dialami, Anda diperbolehkan meminta pendamping untuk menjelaskan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Apakah di persidangan saya akan ditanya pernah berhubungan seksual dengan siapa saja?
Di persidangan, hakim dilarang menanyakan Anda pernah berhubungan seksual dengan siapa saja. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.
Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.