Kategori:Relasi Kuasa
Apa itu relasi kuasa?
Relasi kuasa adalah hubungan yang tidak seimbang antar individu, dimana salah satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pihak lainnya. Biasanya hal ini diakibatkan adanya perbedaan posisi, pengetahuan, sumber daya finansial, dsb.
Pihak yang memiliki kekuasaan dapat membuat orang lain melakukan apa yang mereka inginkan baik dengan cara memaksa, ancaman, maupun bujuk rayu. Khusus dalam konteks kekerasan berbasis gender, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, kerap kali menjadi latar belakang terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa contoh dari stereotip gender?
Beberapa contoh stereotip gender adalah:
- Perempuan baik-baik belum melakukan hubungan seksual atau masih perawan
- Perempuan harus tunduk dan patuh pada suami dalam keadaan apapun
- Perempuan itu emosional, sering bereaksi berlebihan, dan senang mendramatisasi keadaan
- Laki-laki tidak boleh terlihat lemah Laki-laki tidak pantas melakukan pekerjaan rumah tangga
Dan masih banyak lagi lainnya
Stereotip gender merupakan salah satu bentuk dari ketidakadilan gender.
Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?
Apa yang dimaksud dengan penyidikan?
Penyidikan adalah proses dimana Penyidik mencari bukti terkait suatu peristiwa pidana untuk mengetahui informasi kejadian pidana tersebut secara lebih jelas dan menemukan siapa pelakunya. Apabila telah terkumpul seluruh bukti dan informasinya, selanjutnya Penyidik atau Polisi akan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum agar diserhkan ke pengadilan.
Menurut Pasal 1angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Apakah di persidangan saya akan ditanya pernah berhubungan seksual dengan siapa saja?
Di persidangan, hakim dilarang menanyakan Anda pernah berhubungan seksual dengan siapa saja. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.
Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.