KataHukum
Favorit

Kategori:Relasi Kuasa

Mengapa saya perlu tahu soal relasi kuasa?

Dengan mengetahui soal relasi kuasa, Anda dapat memahami ketika seseorang tidak melakukan perlawanan dimungkinkan karena lawannya memiliki kuasa yang lebih besar.

Selain itu, konteks relasi kuasa antara pelaku dan korban dapat berakibat pada ketidakberdayaan korban untuk menolak, melawan, melapor, atau mudah ditipudaya. Misalnya, ada seorang karyawan yang mengalami pelecehan seksual dari atasannya.

Karyawan tersebut diam dan tidak mampu melawan atau melapor karena takut dipecat, mendapat ancaman, dan tidak dipercaya. Hal tersebut terjadi karena ketimpangan relasi/hubungan antara atasan dan karyawan.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Siapa yang dimaksud penasehat hukum?

Siapa yang dimaksud penasehat hukum?

Penasehat hukum atau yang biasa disebut advokat adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Undang-undang yang mengatur hal ini dapat dilihat di UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:

1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.

2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.

3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp

Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:

  • Saksi dan/atau korban langsung;
  • Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
  • Keluarga pemohon;
  • Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
  • Instansi terkait lainnya.