Apa contoh dari stereotip gender?
Beberapa contoh stereotip gender adalah:
- Perempuan baik-baik belum melakukan hubungan seksual atau masih perawan
- Perempuan harus tunduk dan patuh pada suami dalam keadaan apapun
- Perempuan itu emosional, sering bereaksi berlebihan, dan senang mendramatisasi keadaan
- Laki-laki tidak boleh terlihat lemah Laki-laki tidak pantas melakukan pekerjaan rumah tangga
Dan masih banyak lagi lainnya
Stereotip gender merupakan salah satu bentuk dari ketidakadilan gender.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Ketika saya diancam oleh orang lain, baik yang saya kenal maupun tidak, apa yang harus saya lakukan?
1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya screenshot atau rekaman perkataan ancamannya
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang anda percaya dan meminta bantuan.
Apakah polisi diperbolehkan melakukan kekerasan pada saat sedang memeriksa saya?
Polisi tidak boleh memberikan tekanan apalagi kekerasan kepada Anda ketika dalam pemeriksaan (Pasal 117 KUHAP).
Apa yang harus saya bawa jika mau melaporkan tindak pidana?
Dalam praktiknya, banyak aparat penegak hukum yang enggan memproses laporan tindak pidana jika tidak disertai dengan bukti. Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga, sebaiknya Anda membawa bukti-bukti yang sekiranya dapat memperkuat laporan Anda. Misalnya Anda melaporkan kasus penipuan, maka sebaiknya Anda membawa pula bukti-bukti seperti slip transfer, screenshot percakapan Anda dengan pelaku penipuan, dan bukti lainnya.
Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?
Anda tidak bisa diperiksa dengan perekaman elektronik. Pemeriksaan dengan perekaman elektronik hanya dapat dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. (Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak).