KataHukum
Favorit

Apakah saya akan dianggap bukan perempuan baik-baik oleh hakim jika saya melaporkan kasus perkosaan/pelecehan seksual?

Dalam persidangan, pada dasarnya hakim tidak boleh memberi pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau mengandung stereotip gender seperti menganggap Anda bukan perempuan baik. Jika hakim menanyakan atau memberi pernyataan yang bersifat stereotip gender, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut ke pendamping Anda.

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 5 huruf d PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana proses / langkah-langkah persidangan pidana di pengadilan?

Bagaimana proses / langkah-langkah persidangan pidana di pengadilan?

Secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Pada sidang hari pertama, pengadilan akan menghadirkan Terdakwa di ruang sidang untuk dibacakan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
  2. Terhadap formalitas dari Surat Dakwaan Tersebut, Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat mengajukan Keberatan (Eksepsi)
  3. Terhadap Surat Dakwaan dan Keberatan (Eksepsi), hakim akan mengeluarkan Putusan Sela yang dapat menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima, batal demi hukum, atau justru Keberatan (Eksepsi) Terdakwa yang ditolak. Putusan Sela ini hanya berkaitan dengan hal-hal formal, umumnya seperti kewenangan/kompetensi pengadilan untuk mengadili perkara terkait
  4. Hakim akan memulai sidang pembuktian, yang dimulai dari pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (saksi dan ahli a charge). Pada umumnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi, di mulai dari saksi korban
  5. Setelah pembuktian Jaksa Penuntut Umum, kini giliran Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) untuk menghadirkan bukti-bukti yang membatalkan dakwaan atau meringankan hukuman (saksi dan ahli a de charge)
  6. Ketika proses pembuktian sudah selesai, masing-masing pihak akan membuat kesimpulan. Jaksa Penuntut Umum akan merangkum kesimpulannya dalam Tuntutan Pidana (Requisitor), dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) akan merangkum kesimpulannya dalam Pembelaan (Pleidooi)
  7. Setelah itu, masing-masing pihak diperkenankan untuk memberikan jawaban atas kesimpulan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum dapat menjawab Pembelaan (Pleidooi) dengan suatu Replik, dan Terdakwa (melalui kuasa hukumnya) dapat menjawab Replik Penuntut Umum dengan suatu Duplik
  8. Setelah sudah mendengar seluruh pandangan kedua belah pihak, majelis hakim membacakan putusan pengadilan.
Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?

Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?

Ya, Anda dapat tetap melapor walaupun tidak memiliki bukti. Anda tidak diwajibkan membawa apapun saat melaporkan tindak pidana. Cukup pastikan bahwa Anda siap untuk menceritakan tindak pidana yang terjadi. Pencarian bukti suatu tindak pidana adalah kewajiban dari aparat penegak hukum, termasuk polisi.

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Apa yang dimaksud dengan persidangan?

Apa yang dimaksud dengan persidangan?

Persidangan atau pemeriksaan di sidang pengadilan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim baik secara langsung di gedung Pengadilan maupun persidangan secara elektronik (video jarak jauh). Dalam perkara pidana, pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.