Apakah saya akan dianggap bukan perempuan baik-baik oleh hakim jika saya melaporkan kasus perkosaan/pelecehan seksual?
Dalam persidangan, pada dasarnya hakim tidak boleh memberi pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau mengandung stereotip gender seperti menganggap Anda bukan perempuan baik. Jika hakim menanyakan atau memberi pernyataan yang bersifat stereotip gender, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut ke pendamping Anda.
Tautan atau Referensi
- Pasal 5 huruf d PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu kekerasan fisik?
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik, jatuh sakit, atau luka berat
Apa saja yang bentuk dari riwayat seksual?
- Hubungan dengan pihak lain. Misal: Pacar, mantan, tunangan, suami
- Orientasi seksual. Misal: Heteroseksual, lesbian, biseksual
- Riwayat hubungan seksual. Misal: Pernah atau tidaknya berhubungan seksual dengan orang lain
- Riwayat identitas seksual. Misal: Seorang transpuan yang dulunya adalah laki-laki
*untuk poin 4 terkadang masih tetap ditanyakan namun hanya sebatas untuk memastikan identitas PBH.
Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?
Penyelidikan merupakan tahapan sebelum penyidikan. Penyelidikan adalah mencari tau apakah suatu peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila diduga merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan akan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?
Anda tidak bisa diperiksa dengan perekaman elektronik. Pemeriksaan dengan perekaman elektronik hanya dapat dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. (Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak).