KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Kekerasan

Apa itu riwayat kekerasan?

Riwayat kekerasan adalah rekam jejak atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Riwayat kekerasan ini dapat berupa kejadian kekerasan yang sudah berulang atau terjadi lebih dari satu kali. Bentuk kekerasan dapat bermacam-macam, baik secara fisik, emosional, seksual, atau verbal.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dapat saya lakukan jika pelaku tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Apa yang dapat saya lakukan jika pelaku tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Dalam hal pelaku masih belum membayar restitusi, pasal 33 dan 34 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur bahwa Korban, Keluarga atau Kuasa dapat melaporkan kepada Penuntut Umum dengan tembusan pada Ketua Pengadilan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penuntut umum kemudian memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.

Apa yang terjadi setelah permohonan restitusi (ganti kerugian) diajukan?

Apa yang terjadi setelah permohonan restitusi (ganti kerugian) diajukan?

Pertama, jika permohonan yang diterima sudah lengkap, sesuai dengan ketentuan pasal 23 PP Nomor 7 Tahun 2018, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif tersebut kemudian menghasilkan keputusan LPSK yang disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak restitusi (ganti kerugian), per pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada penuntut umum jika belum ada keputusan dari pengadilan, berdasarkan ketentuan pasal 27, atau kepada pengadilan yang berwenang dalam hal sudah dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pelaku bersalah, sesuai denagn ketentuan pasal 28. LPSK kemudian akan memberikan salinan putusan atau penetapan pada korban, keluarga, atau kuasanya dan pelaku, dimana setelah pelaku harus menjalankan proses restitusi dalam waktu 30 hari sejak diterima salinan tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 32 PP nomor 7 Tahun 2018.

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:

1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.

2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.

3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp