Kategori:Riwayat Kekerasan
Apa itu riwayat kekerasan?
Riwayat kekerasan adalah rekam jejak atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Riwayat kekerasan ini dapat berupa kejadian kekerasan yang sudah berulang atau terjadi lebih dari satu kali. Bentuk kekerasan dapat bermacam-macam, baik secara fisik, emosional, seksual, atau verbal.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang terjadi setelah permohonan restitusi (ganti kerugian) diajukan?
Pertama, jika permohonan yang diterima sudah lengkap, sesuai dengan ketentuan pasal 23 PP Nomor 7 Tahun 2018, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif tersebut kemudian menghasilkan keputusan LPSK yang disertai dengan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak restitusi (ganti kerugian), per pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada penuntut umum jika belum ada keputusan dari pengadilan, berdasarkan ketentuan pasal 27, atau kepada pengadilan yang berwenang dalam hal sudah dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pelaku bersalah, sesuai denagn ketentuan pasal 28. LPSK kemudian akan memberikan salinan putusan atau penetapan pada korban, keluarga, atau kuasanya dan pelaku, dimana setelah pelaku harus menjalankan proses restitusi dalam waktu 30 hari sejak diterima salinan tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 32 PP nomor 7 Tahun 2018.
Apa itu pemeriksaan audio visual jarak jauh?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah pemberian keterangan secara jarak jauh dengan sarana elektronik seperti teleconference dan/ atau video conference.
Jika saya mengalami kekerasan seksual, apa yang harus saya lakukan?
Jika mengalami bentuk-bentuk kekerasan seksual, berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan:
- Hubungi Hotline Nasional: Anda dapat menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Layanan ini mencakup pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.
- Cari Pertolongan Medis: Anda dapat mengunjungi UGD dari rumah sakit terdekat. Hal ini penting dilakukan apalagi jika kekerasan seksual mengakibatkan luka-luka.
- Hubungi Kepolisian: Anda dapat menghubungi Call Center 100 Kepolisian Republik Indonesia dan dilayani oleh Kepolisian Resor (Polres) terdekat. Layanan ini dapat membantu anda memulai proses hukum terhadap pelaku.
- Hubungi Lembaga Penyedia Layanan: Anda dapat menghubungi Lembaga Penyedia Layanan dengan mengakses carilayanan.com yang menghimpun berbagai informasi tentang bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh Indonesia. Layanan ini dapat membantu anda untuk melakukan konsultasi, mencari bantuan hukum, konseling, akses rumah aman, layanan medis bagi korban kekerasan seksual hingga layanan khusus korban anak dan korban penyandang disabilitas.
Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?
Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.
Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.
Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.