KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Kekerasan

Apa itu riwayat kekerasan?

Riwayat kekerasan adalah rekam jejak atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan yang terjadi di masa lalu. Riwayat kekerasan ini dapat berupa kejadian kekerasan yang sudah berulang atau terjadi lebih dari satu kali. Bentuk kekerasan dapat bermacam-macam, baik secara fisik, emosional, seksual, atau verbal.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana jika pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi? Misalnya pelaku tidak ditemukan, pelaku meninggal dunia, atau pelaku gagal bayar?

Bagaimana jika pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi? Misalnya pelaku tidak ditemukan, pelaku meninggal dunia, atau pelaku gagal bayar?

Dapat digantikan dengan mekanisme kompensasi. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Namun tidak semua perkara bisa dimintakan kompensasi.

Apa dampak dari kekerasan bagi korban?

Apa dampak dari kekerasan bagi korban?

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum. 
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:

  1. Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
  2. Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
  3. Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)

Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.

Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:

  • fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
  • surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
  • jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga