KataHukum
Favorit

Apa bentuk dari riwayat kekerasan?

Pada umumnya, bentuk riwayat kekerasan yang ditanyakan kepada korban adalah:

  • "Apakah korban mengalami kekerasan lebih dari satu kali dari pelaku?"
  • "Apakah korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan selain dari pelaku?"

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:

  • Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
  • Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.
Apa yang dimaksud pra penuntutan dalam proses hukum?

Apa yang dimaksud pra penuntutan dalam proses hukum?

Pra penuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan petunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan

Saya pernah dipukul pacar berkali-kali sejak dulu, apakah ketika melapor sekarang saya harus menceritakan semuanya?

Saya pernah dipukul pacar berkali-kali sejak dulu, apakah ketika melapor sekarang saya harus menceritakan semuanya?

Anda perlu menceritakan riwayat kekerasan Anda, karena pada dasarnya hal tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai apa yang terjadi dan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan hukuman bagi pelaku. Apabila Anda merasa tidak nyaman dan terganggu, Anda dapat memilih untuk hanya memberikan ringkasan atau menjelaskan bagian-bagian yang paling penting.

Apa yang dapat saya lakukan jika pelaku tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Apa yang dapat saya lakukan jika pelaku tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Dalam hal pelaku masih belum membayar restitusi, pasal 33 dan 34 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur bahwa Korban, Keluarga atau Kuasa dapat melaporkan kepada Penuntut Umum dengan tembusan pada Ketua Pengadilan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penuntut umum kemudian memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.