KataHukum
Favorit

Apa bentuk dari riwayat kekerasan?

Pada umumnya, bentuk riwayat kekerasan yang ditanyakan kepada korban adalah:

  • "Apakah korban mengalami kekerasan lebih dari satu kali dari pelaku?"
  • "Apakah korban sebelumnya pernah mengalami kekerasan selain dari pelaku?"

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa bedanya diperiksa sebagai saksi dengan diperiksa sebagai tersangka?

Apa bedanya diperiksa sebagai saksi dengan diperiksa sebagai tersangka?

Ketika diperiksa sebagai Saksi:

  1. Anda bukan pihak yang bersalah. Sebaliknya, keterangan Anda diharapkan dapat membantu penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pihak yang bersalah;
  2. Anda diharapkan untuk memberi keterangan dengan jujur;
  3. Anda tidak harus didampingi oleh pengacara/pendamping, walaupun tidak ada larangan jika Anda ingin didampingi oleh pengacara/pendamping;
  4. Anda tidak akan ditahan.

 

Ketika diperiksa sebagai Tersangka:

  1. Anda merupakan pihak yang diduga bersalah, sehingga keterangan yang Anda berikan bisa jadi digunakan sebagai bukti untuk menghukum Anda;
  2. Anda tidak memiliki kewajiban untuk memberi keterangan dengan jujur. Anda bahkan berhak untuk tidak menjawab apabila jawaban Anda dapat merugikan posisi Anda;
  3. Anda disarankan untuk didampingi oleh pengacara/pendamping. Aparat penegak hukum tidak berhak melarang Anda untuk didampingi;
  4. Anda bisa ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Bagaimana proses melaporkan kasus hukum di kantor polisi?

Bagaimana proses melaporkan kasus hukum di kantor polisi?

1. Langsung melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Kantor Polisi untuk melaporkan secara jelas kronologi masalah tersebut

2. Membawa persyaratan seperti identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor)

3. Mengajak orang lain yang juga mengetahui masalah tersebut

4. Menyimpan dan menunjukkan barang bukti sebisa mungkin bila ada

5. Setelah melapor anda akan menerima surat tanda penerimaan laporan

Apakah ada aturan untuk hakim melakukan sidang kasus perempuan?

Apakah ada aturan untuk hakim melakukan sidang kasus perempuan?

Ada, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang mengatur bagaimana hakim memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, saksi maupun korban dan para pihak. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan berhadapan dengan Hukum.

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:

1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.

2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.

3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp