KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Kekerasan

Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?

Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.

Hakim akan menanyakan:

"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"

"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"

"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:

  1. Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
  2. Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
  3. Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  4. Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  5. Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.

Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).

Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?

Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?

Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:

  • Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
  • Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
  • Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
  • Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat

Dan masih banyak lagi.

Apakah di persidangan saya akan ditanya soal keperawanan saya?

Apakah di persidangan saya akan ditanya soal keperawanan saya?

Di persidangan, hakim dilarang menanyakan kepada seseorang mengenai apakah dia masih perawan atau tidak. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.

Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.

Apa itu budaya patriarki?

Apa itu budaya patriarki?

Budaya patriarki adalah sistem budaya yang menempatkan posisi laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Budaya ini ada dalam segala sistem kehidupan sosial, pendidikan, bahasa, politik, ekonomi, dan hukum di masyarakat sehingga membuat posisi perempuan seringkali lemah dan terdiskriminasi.