KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Kekerasan

Apakah kekerasan yang pernah saya alami dapat mempengaruhi kasus saya?

Mungkin dapat berpengaruh dan membuat pelaku dihukum lebih berat. Hakim dapat menggali adanya riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam persidangan.

Hakim akan menanyakan:

"Apakah kekerasan pernah terjadi sebelumnya?"

"Kapan kekerasan sebelumnya terjadi?"

"Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan yang pernah terjadi?"

Tautan atau Referensi

  1. Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang harus saya lakukan ketika melihat terjadinya kekerasan?

Apa yang harus saya lakukan ketika melihat terjadinya kekerasan?

1. Jangan tinggal diam, cari bantuan ke orang lain untuk melerai atau menengahi kekerasan yang terjadi

2. Membantu memberikan pertolongan kepada korban kekerasan seperti mendengarkan cerita korban dan memberi saran atau masukan tentang apa yang dapat dilakukan

3. Jika korban setuju, Anda dapat mengantarkan korban untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan kesehatan atas kekerasan yang dialami

4. Membantu korban mencari informasi terkait lembaga yang dapat dihubungi dan bahkan menemani korban untuk melapor atau mencari bantuan baik ke polisi atau lembaga bantuan hukum agar diketahui langkah selanjutnya yang dapat diambil

Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?

Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?

Penyelidikan merupakan tahapan sebelum penyidikan. Penyelidikan adalah mencari tau apakah suatu peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila diduga merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan akan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat saya berjalan di tempat umum, tak jarang saya digoda oleh orang dengan siulan dan kata-kata yang menggoda (catcalling), apakah saya dapat melaporkan mereka?

Saat saya berjalan di tempat umum, tak jarang saya digoda oleh orang dengan siulan dan kata-kata yang menggoda (catcalling), apakah saya dapat melaporkan mereka?

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Bagaimana jika saya diminta menjadi saksi di persidangan?

Jika Anda bersedia menjadi saksi di persidangan, sebelum diperiksa Anda akan diambil sumpah atau janji menurut keyakinan masing-masing. Hakim akan menanyakan identitas Anda, kondisi sehat atau tidak untuk menjalani pemeriksaan, serta hubungan Anda dengan terdakwa. Karena anda telah diambil sumpah atau janjinya, maka Anda diwajibkan untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apabila diketahui anda telah memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, Anda dapat dipidana pidana penjara hingga 7 tahun. Bahkan, apabila keterangan palsu itu terbukti merugikan tersangka/terdakwa yang sedang diperiksa, Anda dapat dipidana penjara hingga 9 tahun (Pasal 242 KUHP).