Kategori:Riwayat Kekerasan
Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?
Iya, tidak apa-apa.
Justru dengan melaporkan kasus kekerasan Anda, hal tersebut dapat segera memproses pelaku ke jalur hukum dan dapat mencegah kekerasan yang lebih parah di masa depan, baik bagi Anda maupun untuk orang lain yang mungkin menjadi korban.
Anda juga dapat mendapatkan akses ke jaringan dukungan yang luas, termasuk lembaga hukum, penyedia layanan sosial, keluarga, dan teman-teman yang peduli.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan pra peradilan?
Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk
1. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya: suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penyitaan serta penggeledahan, dan penetapan tersangka
2. Memeriksa permohonan ganti rugi atau rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Apa itu banding?
Banding adalah pemeriksaan perkara oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri. Banding dapat diajukan melalui panitera di pengadilan negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan (Pasal 233 ayat (2) KUHAP)
Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?
Hakim harus mencegah dan menegur pihak yang melakukan hal tersebut (Pasal 7 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum). Apabila mengalami hal itu, Anda atau pendamping Anda dapat meminta kepada Hakim agar menegur pihak yang melakukan penghinaan kepada Anda.
Saya dipukul oleh pacar, apa yang harus saya lakukan?
1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan
2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku
3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda
4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut
5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan