KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Kekerasan

Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?

Iya, tidak apa-apa.

Justru dengan melaporkan kasus kekerasan Anda, hal tersebut dapat segera memproses pelaku ke jalur hukum dan dapat mencegah kekerasan yang lebih parah di masa depan, baik bagi Anda maupun untuk orang lain yang mungkin menjadi korban.

Anda juga dapat mendapatkan akses ke jaringan dukungan yang luas, termasuk lembaga hukum, penyedia layanan sosial, keluarga, dan teman-teman yang peduli.


Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Mengapa saya perlu tahu soal relasi kuasa?

Mengapa saya perlu tahu soal relasi kuasa?

Dengan mengetahui soal relasi kuasa, Anda dapat memahami ketika seseorang tidak melakukan perlawanan dimungkinkan karena lawannya memiliki kuasa yang lebih besar.

Selain itu, konteks relasi kuasa antara pelaku dan korban dapat berakibat pada ketidakberdayaan korban untuk menolak, melawan, melapor, atau mudah ditipudaya. Misalnya, ada seorang karyawan yang mengalami pelecehan seksual dari atasannya.

Karyawan tersebut diam dan tidak mampu melawan atau melapor karena takut dipecat, mendapat ancaman, dan tidak dipercaya. Hal tersebut terjadi karena ketimpangan relasi/hubungan antara atasan dan karyawan.

Apakah polisi diperbolehkan melakukan kekerasan pada saat sedang memeriksa saya?

Apakah polisi diperbolehkan melakukan kekerasan pada saat sedang memeriksa saya?

Polisi tidak boleh memberikan tekanan apalagi kekerasan kepada Anda ketika dalam pemeriksaan (Pasal 117 KUHAP).

Saya ditawari untuk menjadi model dalam sebuah majalah kesehatan oleh seorang fotografer dan melakukan tandatangan kontrak, akan tetapi saat dilakukan pemotretan saya justru disuruh untuk melakukan foto telanjang dan apabila tidak mau saya diancam akan didenda dan diperkosa. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saya ditawari untuk menjadi model dalam sebuah majalah kesehatan oleh seorang fotografer dan melakukan tandatangan kontrak, akan tetapi saat dilakukan pemotretan saya justru disuruh untuk melakukan foto telanjang dan apabila tidak mau saya diancam akan didenda dan diperkosa. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan fotografer tersebut dapat dikenakan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 12 tahun penjara.

Dalam Pasal 8 UU Pornografi juga ditegaskan bahwa pihak korban yang dipaksa dengan ancaman, diancam, berada di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk, ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain untuk menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, tidak dipidana.

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum. 
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:

  1. Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
  2. Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
  3. Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)

Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.