Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?
Anda dapat menyampaikan riwayat kekerasan kepada pengacara atau penasihat hukum ataupun jaksa yang mewakili Anda dalam persidangan. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah hal tersebut relevan atau sesuai untuk disampaikan di persidangan.
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?
Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:
- fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
- surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
- jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga
Saya diperkosa dalam keadaan mabuk, apakah saya dapat dikatakan tidak berdaya?
Ya, Anda mengalami ketidakberdayaan sehingga hakim perlu mempertimbangkan kondisi anda.
Apakah saya harus wajib disumpah ketika menjadi saksi?
Ya, Anda sebagai saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama Anda untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Terkecuali Anda adalah anak (umur belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin), maka Anda tidak akan disumpah. Apabila Anda menolak sumpah tanpa alasan yang sah, pemeriksaan akan tetap dilakukan dan Anda dapat dipenjara selama 14 hari.
Referensi:
Pasal 163 KUHAP
Pasal 171 KUHAP
Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?
Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.